Soppeng, beritapendidikan- Sabtu,4/5/2024. Perempuan asal kabupaten Bone berinisial SSR (17) alamat jompie kecamatan lappariaja kabupaten Bone melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan di kantor Mapolres Soppeng
Korban yang didampingi oleh keluarganya perempuan AHRIANI (21) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352, yang terjadi di jl. Malaka raya RT. 1 RW. 1 titik koordinat - lapajung - Lalabata - kabupaten Soppeng - Sulawesi Selatan, Sabtu 04 mei 2024
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 04 mei 2024 pukul 14 : 20 WITA
pada awal kejadian" korban sedang beristirahat bersama satu temannya, kemudian pelaku atas nama ATENG (terlapor) tiba-tiba memasuki kamar kost korban dan duduk di samping korban, kemudian korban merasa terganggu dan mengusir pelaku ATENG (terlapor) pelaku tidak menerima hal tersebut kemudian pelaku memukul korban pada bagian pipi sebelah kanan korban dan menendang korban pada bagian pinggang sebelah kanan korban " atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Soppeng untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut
Atas kejadian tersebut, korban berharap kepada aparat penegak hukum polres Soppeng agar laporannya dapat di tindak lanjuti, dan terlapor dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, ungkapnya
(Afs)